PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Febi Fitriani
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 0064664987
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ika Septi
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
No KTP : 00617839127
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa pada 21 Juni 2012, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar
Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa
atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk
meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta
rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 21 Juni 2012.
3. PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA
dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak
Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang
dimulai pada bulan Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013.
4.
Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak
ditandatangani oleh Para Pihak.
5. Mengenai hal-hal yang belum
dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan
addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar