SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
No. 21/2314/2005/3372
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Santi
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi PT. Sukasenang Jaya yang
berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Febi Fitriani
Tempat dan tanggal lahir : Sumedang, 10 Februari 1997
Pendidikan terakhir : SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Dusun Cihanyir Rt03/Rw03 Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang
No. KTP / SIM : 002238190939
Telepon : 086378749878
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL SATU
PENGERTIAN KERJA KONTRAK
PIHAK
PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di
perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No.
339, Cibinong Bogor dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL DUA
PERJANJIAN KERJA
1.
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan,
terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012 dan berakhir pada tanggal 21
Desember 2012.
2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak
dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis
minimal 5 (lima) hari kerja.
PASAL TIGA
TATA TERTIB KERJA
1.
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati
seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK
PERTAMA.
2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkanPIHAK KEDUA dijatuhi:
3. Skorsing, atau
4. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
5. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL EMPAT
WAKTU DAN JAM KERJA
1.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif
perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam setiap minggu dengan
jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.
2. Jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 16.00 WIB.
3. Waktu
istirahat pada hari Senin hingga hari Jumat ditetapkan selama 1 (satu)
jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
4. Waktu istirahat pada hari Sabtu ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00.
PASAL LIMA
PENGERTIAN POSISI KERJA
1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada PT. Sukasenang Jaya.
2.
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas
dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta
sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih
tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
PASAL ENAM
PENGERTIAN TUGAS
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengoperasikan Mesin Cetak
2. Melakukan Pengepakan
PASAL TUJUH
PERJANJIAN KONTRAK
1.
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat
diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
2. Jika setelah berakhirnya
perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK
KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan
tetap pada perusahaan PT Sukasenang Jaya.
3. Jika setelah
berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan
untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka
perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya
waktu perjanjian tersebut.
PASAL DELAPAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
1.
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan
PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak
pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
3. Tunjangan Makan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
4. Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
5. Tunjangan Tranportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
6.
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan
pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal
terakhir setiap bulan.
PASAL SEMBILAN
LEMBUR
1. PIHAK
KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus
segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
2. Sebagai
imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK
KEDUA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.
3. Pembayaran
upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima
PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL SEPULUH
HAK CUTI
1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
2.
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas,
maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap
tahun, yang terdiri dari:
3. Cuti pribadi selama 9 (sembilan) hari kerja.
4. Cuti bersama selama 3 (tiga) hari.
5. Sebelum
melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih
dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat
pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang
bersangkutan.
PASAL SEBELAS
TUJANGAN KESEHATAN
PIHAK
PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK
KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat,
peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL DUA BELAS
KETENTUAN DAN SANKSI
1.
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak
dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga
dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
2. Pelanggaran
yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk
menjatuhkan sangsi sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL TIGA BELAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.
Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketena gakerjaan yang
berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK
KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
2. Jika terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan
mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. Seragam Karyawan
2. Helm Karyawan
3. Sepatu Karyawan
3.
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan
dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang
dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL EMPAT BELAS
PENGUNDURAN DIRI
1.
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK
KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan
jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
2. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
3. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
5.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya
dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus
diselesaikannya seperti yang tertulis dalam PASAL TIGA BELAS ayat 2 dan 3
Surat Perjanjian ini.
6. PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat
meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan
pembayaran penuh selama 30 (hari) hari tersebut.
PASAL LIMA BELAS
PERJANJIAN BERAKHIR
Selain
seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3 perjanjian ini,
perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK
KEDUA meninggal dunia.
PASAL ENAM BELAS
PERJANJIAN BATAL
Perjanjian
kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang
memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara,
kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan
perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL TUJUH BELAS
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di
Pengadilan Negeri Cibinong.
PASAL DELAPAN BELAS
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua,
asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama.
Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Sumedang
Tanggal : 21 Juni 2012
Nama saya CORINA ALVARADO, saya dari Filipina dan saya tinggal di kota dipolog. Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menulis kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman di internet bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman nyata dan sah, karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk diterapkan dari saya ditipu oleh 2 perusahaan saya mengajukan pinjaman dari dan karina roland adalah perusahaan ketiga yang saya lamar dari saya menerima pinjaman saya dari karina elena roland perusahaan pinjaman dalam waktu kurang dari 2 jam seperti yang dikatakan oleh perusahaan sehingga siapa pun yang membutuhkan pinjaman online tanpa scammed harus mendaftar dari karina roland dan beristirahatlah yakin bahwa Anda akan senang dengan perusahaan ini. Anda hanya dapat menghubungi perusahaan ini melalui whatsapp +1(585)708-3478 atau mengirim email ke karinarolandloancompany@gmail.com. Salam kepada siapa pun yang membaca pesan ini di seluruh dunia.
BalasHapus