Sabtu, 09 Januari 2016

Teknologi Perkantoran dan Kearsipan (2)

3. Desain Perkantoran

1. Kantor Minimalis Lemari Dinding

10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

2. Kantor Minimalis Putih


10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

3. Kantor Minimalis Separator


10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

4. Kantor Minimalis Dekat Jendela


10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

5. Kantor Minimalis Meja Kayu Panjang


10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

6. Kantor Minimalis Meja Kursi Saja

10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

7. Kantor Minimalis Transparan dan Kompak

.
10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

8. Kantor Minimalis Dinding Papan Kayu


10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

9. Kantor Minimalis Floating / Mengapung

10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

10. Kantor Minimalis Klasik

10 Desain Kantor Ruang Kerja Dengan Konsep Minimalis

Selasa, 15 Desember 2015

CONTOH ARSIP PELAYANAN PUBLIK

ARSIP PELAYANAN PUBLIK

Yang termasuk ke dalam arsip pelayanan publik adalah arsip ekonomi, arsip  terminal, arsip kesehatan, dll. Mengapa dikatakan demikian ? karena temapt-tempat tersebut sebagian besar melayani kebutugan masyakarat. Berikut beberapa contoh arsip pelayanan publik, yaitu :

1. Pasar (Arsip Ekonomi)
Tempat transaksi antara penjual dan pembeli, adanya timbal balik antara penjual dan pembeli, penjual bertugas sebagai penyedia kebutuhan si pembeli, sehingga semua kebutuhan si pembeli dapat terpenuhi dengan baik dengan adanya penjual di sebuah pasar baik tradisional maupun pasar modern.




 2. Terminal (Arsip Terminal)
Menyediakan berbagai transportasi yang dapat mengantarkan seserorang ke berbagai tempat yang ingin ditujunnya, dan bisa mengekfektifkan waktu seseorang dengan transportasi tersebut.
3. Rumah Sakit (Arsip Kesehatan)
Sebuah rumah sakit dikatakan sebagai arsip pelayanan publik karena bertugas untuk melayani orang-orang sedang sakit dan butuh penanganan agar orang tersebut dapat sembuh kembali.

Contoh Arsip Pendidikan

ARSIP PENDIDIKAN

1. SDN WARGALUYU

SDN Wargaluyu ini beralamatkan di Dusun Citendo Desa Sukaluyu Kec Ganeas KAb Sumedang, sekolah ini terdiri dari 1 Ruang Guru , 8 Ruang kelas , 1 Ruang Perpustakaan , dll.
 
2. SMPN 1 SITURAJA

SMPN 1 SITURAJA yang bertempat di Situraja, Sumedang, Jawa Barat 45371, Indonesia, SMP Negeri1 Situraja di tunjang oleh sarana pendidikan diantaranya adalah :
Ruang kelas yang terdiri dari 2 lantai, Ruang Tata Usaha, Ruang Kepala Sekolah, Ruang, Mushola, Koperasi, Lab IPA, Lab Komputer, Perpustakaan, Ruang Osis, Ruang Kesenian, Kantin, Lapangan Upacara dan Olahraga, UKS,  Toilet Guru serta Siswa dan beberapa ruangan khusus untuk Ekstrakulikuler.
3. SMAN SITURAJA 

SMAN 1 Situraja
Jl. Kaum No. 14 Kec. Situraja Kab. Sumedang 45371 Telp. (0261) 2727445, terdapat banyak ruangan kelas karena terbagi ke dalam beberapa jurusan yaitu (IPA, IPS, dan BAHASA) dan ada beberapa ruangan lainnya seperti : Ruang Guru , Mesjid, beberapa Lab (Fisika, Kimia, Biologi, Komputer, Bahasa dan Lab khusus buat IPS) , perpustakaan, lapangan basket dan lapangan voli, dan beberapa ruang ekstrakulikuler (Paskibra, PMR, Pramuka, Drumband dan Kesenian) dll.



Selasa, 08 Desember 2015

Jenis jenis arsip beserta contoh dan kasusnya



1) ARSIP DINAMIS 
Arsip dinamis adalah arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam perencanaa,pelaksanaan dan atau penyelenggaraan administrasi perkantoran.

Contoh arsip dinamis :
-         Surat Kerjasama Perusahaan
Studi Kasus Arsip Dinamis :
Surat kerjasama pekerjaan dapat digunakan secara langsung untuk sebuah perjanjian antar perusahaan,yang perlu ditandangani berdasarkan kesepakatan tertentu yang dapat disimpan/diarsipkan demi kelangsungan perusahaan tersebut dalama administrasi perkantoran.
 

2) ARSIP STATIS
Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan lagi secara langsung dalam perencanaan,pelaksanaan dan atau penyelenggaraan administrasi perkantoran atau sudah tidak dipakai lagi dalam kegiatan perkantoran sehari hari.
Contoh Arsip Statis :
-        Surat Lamaran Pekerjaan
Studi Kasus Arsip Statis :
Sebuah surat lamaran kerja yang hanya dipakai pada saat seseorang melamar ke sebuah perusahaan,karena setelah orang tersebut diterima di perusahaan tersebut maka surat lamaran tersebut tidak dapat digunakan lagi dan hanya dipakai sebagai arsip di perusahaan tersebut.

3) ARSIP AKTIF 
Arsip aktif yaitu arsip yang masih sering dipergunakan bagi kelangsungan pekerjaan dikantor/ arsip yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan digunakan dalam pelaksanaan administrasi sehari hari serta masih dikelola oleh unit pengelola.
Contoh arsip Aktif
-          Daftar hadir atau absen karyawan
Studi kasus
Pada sebuah perusahaan mungkin daftar hadir sangat berpengaruh besar karena dengan sebuah data dari daftar hadir tersebut dapat memberikan informasi tentang kehadiran seorang karyawan.

4) ARSIP INAKTIF
Arsip Inaktif yaitu arsip yang sudah jarang sekali dipergunakan dalam proses pekerjaan sehari hari/arsip yang tidak secara langsung dan tidak terus menerus digunakan dalam penyelenggaraan administrasi segari hari serta dikelola oleh pusat arsip(frekuensinya rendah).
Contoh Arsip Inaktif
-          Rapot
Studi kasus :
Seseorang yang telah menempuh pendidikan di SD pasti mendapat hasil akhir laporan nilai selama sekolah yaitu rapot. Rapot disebut arsip inaktif karena hanya berfungsi pada waktu tertentu misalkan untuk mendaftar ke SMP/SMA atau universitas.


5)ARSIP VITAL 
       Arsip Vital adalah arsip yang keberadaanya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan opersional pencipta arsip , tidak dapat diperbaharui,dan tidak tergantikan apabila rusak dan hilang.
Contoh : Akte Pendirian Perusahaan
                  Buku induk Pegawai
                  Sertifikat Tanah dan Bangunan
                  Ijazah
Studi kasus :
Ijazah termasuk arsip vital karena merupakan persyaratan dasar kelangsungan pendidikan seseorang dan bersifat abadi/tidak dapat digantikan.

6)ARSIP TERJAGA
      Arsip terjaga adalah arsip Negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya.
Contoh : Bendera Pusaka Indonesia dan barang bersejarah lainnya
Studi kasus :
Bendera Merah Putih Negara Indonesia (Bendera Pusaka) menjadi salah satu arsip dan bukti perjuangan bangsa Indonesia pada masa kemerdekaan yang patut dijaga keutuhannya, keamanan dan keselamatanya. Maka dari itu, bendera pusaka di simpan dan diabadikan di salah satu museum di Jakarta.

7)ARSIP UMUM
      Arsip Umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga. Demikian lengkapnya UU No 43 tahun 2009 ini mengakomodir tentang pengertian arsip dan kearsipan. Pengertian lainnya arsip umum adalah arsip yang disimpan pada pusat atau arsip yang dipusatkan penyimpanannya (Arsip Sentral)
Contoh : KTP
Studi Kasus :
KTP termasuk ke dalam arsip umum karena keberadaannya dapat diketahui semua pihak dan dapat digunakan untuk membuat SIM, Lamaran Pekerjaan, dll.

8)ARSIP BERNILAI TINGGI
      Arsip bernilai tinggi adalah arsip yang sangat penting dalam sebuah kegiatan perkantoran atau individu dan jika diperjualbelikan harganya akan sangat mahal.
Contoh : surat tanah/Sertifikat tanah
Studi Kasus :
Setiap tanah pasti memilki sertifikat, dan apabila dijadikan jaminan dalam sebuah perjanjian atau diperjualbelikan akan menghasilkan keuntungan yang sangat banyak.
  



 


 




Selasa, 01 Desember 2015

Contoh Surat Utang Piutang

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, 
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama      : Febi Fitriani
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat     : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP   : 0064664987
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama      : Ika Septi
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat     : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
No KTP     : 00617839127
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada 21 Juni 2012, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 21 Juni 2012.
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013.
4. Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 1

Contoh Surat Perjanjian Kerja Kontrak

SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
No. 21/2314/2005/3372
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                        :  Santi
Jabatan                      :  Direktur Utama
Alamat                      :  Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama                                             :  Febi Fitriani
Tempat dan tanggal lahir                  :  Sumedang, 10 Februari 1997
Pendidikan terakhir                         :  SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Jenis kelamin                                   :  Perempuan
Agama                                            :  Islam
Alamat                                            :  Dusun Cihanyir Rt03/Rw03 Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang
No. KTP / SIM                                :  002238190939
Telepon                                           :  086378749878

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL SATU
PENGERTIAN KERJA KONTRAK

PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL DUA
PERJANJIAN KERJA

1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2012 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2012.
2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 5 (lima) hari kerja.
PASAL TIGA
TATA TERTIB KERJA

1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkanPIHAK KEDUA dijatuhi:
3. Skorsing, atau
4. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
5. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL EMPAT
WAKTU DAN JAM KERJA

1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.
2. Jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 16.00 WIB.
3. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Jumat ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
4. Waktu istirahat pada hari Sabtu ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00.
PASAL LIMA
PENGERTIAN POSISI KERJA

1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada PT. Sukasenang Jaya.
2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. Sukasenang Jaya.
PASAL ENAM
PENGERTIAN TUGAS

Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengoperasikan Mesin Cetak
2. Melakukan Pengepakan

PASAL TUJUH
PERJANJIAN KONTRAK

1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT Sukasenang Jaya.
3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL DELAPAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN

1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
3. Tunjangan Makan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
4. Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
5. Tunjangan Tranportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
6. Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL SEMBILAN
LEMBUR

1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
2. Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.
3. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL SEPULUH
HAK CUTI

1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:
3. Cuti pribadi selama 9 (sembilan)  hari kerja.
4. Cuti bersama selama 3 (tiga)  hari.
5. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL SEBELAS
TUJANGAN KESEHATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL DUA BELAS
KETENTUAN DAN SANKSI

1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL TIGA BELAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketena gakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
2. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. Seragam Karyawan
2. Helm Karyawan
3. Sepatu Karyawan

3. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL EMPAT BELAS
PENGUNDURAN DIRI

1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
2. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
3. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
5. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam PASAL TIGA BELAS ayat 2 dan 3 Surat Perjanjian ini.
6. PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (hari) hari tersebut.
PASAL LIMA BELAS
PERJANJIAN BERAKHIR

Selain seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL ENAM BELAS
PERJANJIAN BATAL

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL TUJUH BELAS
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong.
PASAL DELAPAN BELAS
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di              :   Sumedang
Tanggal                :   21 Juni 2012
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak